"Hasil pemeriksaan sementara tersangka melahirkan pada hari Sabtu.
Menurut keterangan tersangka, dirinya melahirkan sendiri di kamar," ujar
Kabag Ops Polres Sambas, Kompol Jajang, Rabu (1/3/2017).
Lanjutnya, ketika bayi lahir. Bayi tersebut sempat menangis.
Namun,
ketika bayi tersebut diputus secara paksa tali pusarnya, bayi tersebut
tidak menangis lagi diduga telah meninggal. Kemudian tersangka membuang
bayi tersebut di parit.
"Setelah tali pusatnya diputus dengan cara ditarik tersangka, bayi
tersebut tidak menangis lagi lalu tersangka membuang bayi ke sungai di
depan rumah," ujarnya.
Kompol Jajang mengatakan bahwa setelah membuang bayi ke Sungai lalu
tersangka membersihkan darah di lantai dan dibuang ke sungai
bersama-sama celana dalam tersangka yang berlumuran darah.
"Menurut keterangan tersangka bahwa bayi tersebut hasil hubungan
tersangka dengan seorang laki-laki bernama TG (19).
Hasil pemeriksaan
terhadap TG, yang bersangkutan mengakui bahwa Ia telah bersetubuh
berulang kali dengan NR," ujar Kabag Ops.
Melihat Kondisi tersangka yang saat ini masih mengalami pendarahan akibat persalinan. NR akan dirawat inap di Puskesmas Sekura.