Ketika masih bujangan beberapa tahun yang lalu, saya pernah membaca
fatwa seorang ulama
disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan
Al-Halaby hafizhohulloh tentang hukum or4l se*ks dalam
pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or4l se*ks.
Kedua,
saya mendapatkan dari internet beberapa hari yang lalu yang berasal
dari majalah juga, fatwa dari beberapa ulama lainnya yang mengharamkan
or4l se*ks yang dikumpulkan oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä
An-Najmï rahimahulläh:
(Dinukil
dari Majalah An-Nashihah, vol. 10/1427H/2006M, judul: Hukum “Or4l
Se*x”, hal. 3. Dicopy dari http://www.darussalaf.org/stories.php?id=276)
pandangan islam, hal yang masih saya ingat adalah jawaban beliau. Bahwa mulut dan lidah adalah tempat beribadah baik berupa dzikir, doa, membaca al-qur’an dan beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedangkan kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti air kencing dan madzi. Dan tidak sepantasnya hal yang tempat yang mengeluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang mengeluarkan yang buruk (kemaluan). Intinya beliau menjawab akan keharaman or4l se*ks.
Pertanyaan:
Apa hukum or4l se*ks?
Jawabannya:
Apa hukum or4l se*ks?
Jawabannya:
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab sebagai berikut, “Adapun
isapan istri terhadap kem4luan suaminya (or4l se*x), maka ini adalah
haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kem4luan suami) dapat memencar.
Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut
kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya
lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan
Syaikh Ibnu Bäz rahimahulläh telah berfatwa tentang haramnya hal
tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
2.
Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-’Allämah Muhammad
Näshiruddïn Al-Albäny rahimahulläh menjawab: “Ini adalah perbuatan
sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam
banyak hadits, Ar-Rasül melarang untuk tasyabbuh (menyerupai)
hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya
onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan
burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallähu ‘alaihi wa
sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil
juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan
hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah
diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan
keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
3.
Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-’Allämah ‘Ubaid
bin ‘Abdilläh bin Sulaimän Al-Jäbiry hafizhahulläh menjawab: “Ini
adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun
banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang
rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal
tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian
film-film po*rno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki
muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubung4n
dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubung4n
dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong
melampaui batas dan berm4ksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallähu
‘alaihi wa sallam.”
Inilah
jawaban para ulama yang dalam pengetahuannya tentang agama islam yang
lurus ini, para ulama yang tidak mengikuti hawa nafsu. Bukakankah kita
disuruh untuk bertanya kepada ulama, Alloh berfirman ” Tanyakanlah
kepada ahli Ilmu jika kalian tidak mengetahui”
Untuk
jawaban no.1 memang benar pria yang terangsang maka pe*nis atau
kemalu4nnya akan mengalami ereksi dan apabila terus terangsang
lama-kelamaan akan mengeluarkan madzi, (cairan bening yang lengket yang
keluar ketika muncul syahwat) begitupun wanita yang ter4ngsang,
vagin4nya akan keluar madzi. Dan apabila seorang istri mengulum pe*nis
suaminya maka mulut istrinya akan terkena air madzi suaminya.
Begitupun
seorang suami yang menjilati vagin4 istrinya makan mulutnya akan
terkena madzi istrinya. Ini adalah suatu realita, baik mereka
menyadarinya ataupun tidak saat madzi keluar. Dan Madzi adalah najis.
Seorang muslim harusnya merasa jijik dengan najis. Dan harusnya
membersihkan dirinya dari najis. Tapi orang-orang yang melampaui batas
dari kalangan pelaku or4l se*ks, yang memperturukan hawa n4fsunya,
mereka malah meminumnya/menelannya.
Padahal berobat dengan memakan atau meminum najis itu diharamkan dalam agama islam yang hanif ini.
Untuk
jawaban no. 2 Tasyabuh dengan binatang. Saya tidak tahu apakah anjing
melakukan or4l se*ks? Tetapi saya tahu kalau dikampung, kalau
orang-orang sedang mengawinkan domba, maka saya melihat domba jantan
akan mencium dan menjil4t vagin4 domba betina. Tujuannya adalah untuk
merangs4ng/menimbulkan birahi dan syahwat.
Dan
bukankah salah satu tujuan or4l se*ks juga seperti itu?. Manusia
memang berbeda dengan hewan. Manusia mempunyai fitroh, nilai dasar, adab
dan rasa jijik. Sedangkan hewan tidak memilikinya. Seorang muslim juga
berbeda dengan orang kafir dan orang barat. Islam yang sempurna mengatur
segala urusan manusia, tata cara buang air dan tata cara bersetubuh
juga diatur dalam islam. Sedangkan agama lain tidak.
Untuk
jawaban no.3 benar sekali, or4l se*ks adalah suatu yanga rendah lagi
ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah manusia. Pe*nis seorang suami
tempatnya adalah di vagin4 istrinya, jika ditempatkan di mulut maka ini
adalah sesuatu yang aneh dan ganjil.
Mulut
yang digunakan untuk membaca qur’an dan berdzikir (beribadah) lalu
digunakan untuk or4l se*ks yang mengeluarkan najis maka ini adalah
sesuatu yang rendah. Akal dan fitrah manusia yang belum rusak pun akan
merasa jijik dengan or4l se*ks. Or4l se*ks masuk ditengah-tengah kaum
muslimin tentunya karena beredarnya film dan video po*rno, acara
televisi yang rusak, novel atau cerpen jorok yang semuanya berkiblat
dari orang barat dan orang kafir.
Seorang
suami harus memuliakan dan menghormati istrinya, dan seorang istri juga
harus memuliakan suaminya, diantaranya dengan menempatkan kemalu4nnya
ditempat yang Alloh dan rosulnya perintahkan yaitu kemaluan pasangannya.
Apabila menempatkan kem4luan pada selain dari tempat yang Allah
halalkan baginya maka tergolong perbuatan yang melampaui batas dan
maksiat.
Ketiga:Melakukan
hubungan Se*ks dengan istri atau suami kita adalah halal dan bernilai
ibadah. Sedangkan Orang yang melakukan or4l se*ks adalah haram dan
bernilai maksiat. Bukankah Alloh azza wa jalla berfirman “Dan janganlah
kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu
sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui” (QS.al-Baqarah:42)
Artikel
di atas adalah salah satu tulisan yang beredar dan sudah jadi viral.
Supaya tidak salah paham, di bawha ini akan kita jelaskan pendapat yang
lain:
Perbedaan pendapat seperti yang dijelaskan di laman bersamadakwah,
mengenai hukum or4l se*ks ini selanjutnya membuat para ulama
muta’akhirin berijtihad dalam masalah ini secara lebih detail. Dari
ijtihad itulah kemudian didapatkan fatwa seputar hukum or4l se*ks ini,
berikut ini kami telah merangkum tiga fatwa yang dikeluarkan oleh para
ulama besar berdasarkan hasil ijtihad yang telah mereka lakukan:
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang or4l se*ks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Dalam buku Sutra Ungu, Abu Umar Basyir mengutip jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya tentang or4l se*ks. Beliau menjawab, “Itu perilau kurang bagus, namun hukumnya boleh-boleh saja.”
Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin
Ketika ditanya or4l se*ks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kem4luan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Ketika ditanya or4l se*ks, beliau menjawab, “Boleh, namun dimakruhkan. Karena asalnya suami istri boleh bersenang-senang satu dan lainnya, menikmati seluruh badan pasangannya kecuali jika ada dalil yang melarang. Boleh antara suami istri menyentuh kem4luan satu dan lainnya dengan tangannya dan memandangnya. Akan tetapi, mencium kemaluan semacam itu tidak disukai oleh jiwa karena masih ada cara lain yang lebih menyenangkan.”
Fatwa Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa or4l se*ks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
Dikutip dari buku Bahagianya Merayakan Cinta, Syaikh Yusuf Al Qardhawi berfatwa bahwa or4l se*ks diperbolehkan dengan syarat menghindari madzi agar tidak terjilat atau tertelan, serta memperhatikan kebersihan mulut dan kemaluan karena jika tidak terjaga kebersihannya, terdapat potensi bakteri yang membahayakan kesehatan.
Pada
dasarnya sepasang suami-istri boleh bersenang-senang dengan saling
menikmati seluruh badan antara satu sama lainnya kecuali jika ada dalil
yang melarangnya. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak disukai (makruh)
karena masih ada cara lain yang lebih baik dan menyenangkan.
Di
lain sisi jika se*ks or4l membawa dampak bahaya bagi pasangan, maka
sudah seharusnya dijauhi karena mengingat Rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah bersabda:
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih).
Jadi,
kesimpulan yang bisa kita ambil dari ketiga fatwa tersebut adalah pada
dasarnya or4l se*ks boleh dilakukan (karena tidak ada dalil yang
melarangnya) dengan syarat tidak sampai menjilat madzi (air mani) atau
menelannya, menjaga kebersihan mulut dan kemaluan, dan disepakati oleh
suami istri (tidak jijik salah satunya). [HP – Sebarkanlah.com]
