Pengertian Wudhu menurut
bahasa adalah Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah
islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara
tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil.
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
line-height: 18px; margin: 0px; padding: 0px; white-space: normal;">
“Jika engkau mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Disadur dari: Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
Wudhunya sah, karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi sahnya wudhu.
(Fatwa Lajnah Daimah, 5:235)
Jadi pada intinya, kamu diperbolehkan melakukan wudhu dalam keadaan telanjang bulat (wudhunya tetap sah). Tetapi, alangkah baiknya atau disunnahkan untuk berpakaian dulu setelah itu baru kita melakukan wudhu.
