| Astagfirullohaladzim..!!,Tolong Bagikan...Inilah DOSA Kebiasaan wanita sekarang ini yang berhubungan dengan KEPALAnya. |
DOSA
Kebiasaan wanita sekarang ini yang berhubungan dengan KEPALAnya.
1.
Tidak berhijab (menutup aurat).
Allah
berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
Allah
Ta’ala juga berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An
Nuur: 24).
2.
Menyambung rambut / memakai konde.
Dari
Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku
setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya
memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh
menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung
rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari no 5591
dan Muslim no 2122).
3.
Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang
bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan
mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan
Al Hakim. Al Hakim mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani
dalam Shahih At Targhib wa At Tarhib mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari
Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu
Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah
memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu,
tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).
4.
Mencabut uban.
Dari
‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah
seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban
tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud dan
An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam Al Jami’ Ash Shagir mengatakan bahwa hadits
ini shahih).
5.
Memakai bulu mata palsu.
Fatwa:
"...Menurut hemat saya, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan
(palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut
palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan
yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan
rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata
pun tidak boleh. Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu
mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah
menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak
perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada
sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut
dipakai oleh seorang wanita muslimah..." (Disampaikan dan didiktekan oleh
Syaikh Abdullah Bin Abdurrahman al-Jibrin. Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini jilid
3, hal.80-81 cet, Darul Haq, Jakarta.)
6.
Bertabarruj.
Allah
Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita)
bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti
(kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].
7.
Merenggangkan / mengikir gigi.
Dari
Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung
rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad 3945 dan sanadnya
dinilai kuat oleh Syuaib Al-Arnaut).
Dari
ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang
yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis,
yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan
Allah. (HR. Bukhari 4886).
8.
Membuat tatto.
Lihat
point ke-7.
9.
Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan.
Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu a’lam. (Dijawab oleh Tim Redaksi Konsultasi Syariah).
Rasulullah
shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
“Ada
dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu
suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai
untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang
kalau berjalan berlenggak-lenggok menggoyang-goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at),
kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk
Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah
tercium dari jarak sekian dan sekian.” (Hadits shahih. Riwayat Muslim (no.
2128) dan Ahmad (no. 8673).
10.
Memakai rambut palsu.
Memakai
wig/rambut palsu hukumnya haram, karena termasuk al-washl yaitu menyambung
rambut yang diharamkan. (Fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah).
Seandainya tidak dianggap al-washl, maka wig itu menampakkan rambut si wanita
lebih panjang daripada yang sebenarnya sehingga menyerupai al-washl. Padahal
wanita yang melakukannya dilaknat sebagaimana disebutkan oleh hadits: “Allah
melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.”
(HR. al-Bukhari no. 5941, 5926 dan Muslim no. 5530). (Fatwa asy-Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah).
Perbuatan
al-washl ini diharamkan, sama saja apakah si wanita melakukannya dengan izin
suami atau tidak, karena perbuatan haram tidak terkait dengan izin dan ridha.
11.
Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.
a.
Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar,
sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai
kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu
‘anhuma, bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai
lelaki.” (H.r. Bukhari)
b.
Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram,
karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam
hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
“Siapa
yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r.
Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
(Sumber:
http://www.youtube.com/watch?v=ulgi9xGoDuQ. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
(Deman Pembina Konsultasi Syariah)
12.
Mencukur / mencabut bulu alis.
Lihat
point ke-7.
13.
Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.
Syaikh
Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: "...lensa kontak
berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan,
jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa. Jika digunakan
untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga
tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau
menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki
yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf)
karena Allah melarangnya." [Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/926]
14.
Operasi plastik untuk kecantikan.
Syekh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi
kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban
beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi
kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya.
Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam
peperangan–untuk membuat hidung palsu dari emas.
Kedua, operasi yang dilakukan
bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya
bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena
dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung
rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan
orang yang minta dibuatkan tato.’ (H.R. Bukhari). (Fatawa Al-Mar’ah
Al-Muslimah, hlm. 478–479). Sumber: Majalah As-Sunnah, edisi 5, tahun IX, 1426
H/2005 M.
15.
Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.
Syaikh
Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab,
“Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:
Pertama,
jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat
lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal
yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki
lebih layak dilarang daripada wanita.
Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan.
Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.” Allahu a’lam. (Dijawab oleh Tim Redaksi Konsultasi Syariah).